Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2014

Sumber
LD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar