Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
  2. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang Retribusi Jasa Usaha yang ada;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2012

Berlaku Tanggal
01 Februari 2012

Sumber
LD.2012/2-C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar