Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga diperlukan regulasi baru tentang penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Grobogan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar