Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
LD. 2015/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar