INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.