Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara menjamin adanya kepastian hukum dalam mewujudkan ketertiban masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, perlu ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
01 November 2015

Diundangkan Tanggal
01 November 2015

Berlaku Tanggal
01 November 2015

Sumber
BD.2005/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar