INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.