Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
11

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/213

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar