INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. dalarn rangka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201 l tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nornor- 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan, sehingga perlu diganti. Untuk mernberikan landasan dan kepastian hukum atas pemungutan pajak terhadap wajib pajak parkir dan sarang burung walet, perlu pengaturan tentang Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.