Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/217

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar