INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media dan akses komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang diharapkan berfungsi sebagai media untuk memperoleh informasi ilmu pengetahuan, pendidikan, kesehatan dan hiburan kepada masyarakat bersifat positif, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan serta kontrol dan perekat sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
