Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, oleh karena itu perlu upaya upaya pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak. Dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak secara efektif dan optimal maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2018

Berlaku Tanggal
14 Mei 2018

Sumber
LD.2015/258

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar