Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno- Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual merupakan penyakit menular yang harus ditanggulangi karena akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang bertolak belakang dengan hak manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang seutuhnya;
  2. bahwa kebijakan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno- Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual serta keluarganya sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
  3. bahwa diperlukan adanya regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
11

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2023

Berlaku Tanggal
28 Desember 2023

Sumber
LD 2023/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar