INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.