Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017

Berlaku Tanggal
05 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar