INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sagu merupakan sumber daya alam yang mempunyai peranan penting bagi masyarakat sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang patut dikelola dan dilestarikan keberadaannya demi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan, mengakibatkan areal tumbuh kembang tanaman sagu semakin tergerus dan berpotensi punah sehingga perlu dikelola dan dilestarikan;
- untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian tanaman sagu, maka dibutuhkan peraturan terkait pengelolaan dan pelestarian sagu;
- berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian sagu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.