INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajid dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehiduapn manusia dan makhluk hidup laninnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kulaits lingkungan hidup yang semakin menurun akan mencgancam kelangsungan prikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dlakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memilii ciri, karakteristik dan fungsi yang dapat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berkawasan linkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tenang Perlindungan dab Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.