INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat diatur dan diberlakukan di daerah sesuai kewenangan masing-masing, sehingga terhadap jenis pajak dan retribusi daerah diluar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pemberlakuannya hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka beberapa jenis Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang terkait dengan Retribusi diperjelas status hukumnya atau perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di Bidang Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.