Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Nomor
19

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2011

Berlaku Tanggal
25 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 86

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar