INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin meningkatnya penggunaan telepon seluler sebagai alat telekomunikasi di kalangan masyarakat Halmahera Utara, maka semakin meningkat pula kebutuhan terhadap adanya menara telekomunikasi. Agar pembangunan menara telekomunikasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya serta merugikan kepentingan umum, ditinjau dari aspek pemanfaatan ruang, maka perlu diatur dengan suatu produk hukum daerah. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang pemungutannya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmaera Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.