Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Barang Milik Daerah merupakan semua barang milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga Barang Milik Daerah perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Barang Mililk Daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan tanggungjawab agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk melaksanana ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2013

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar