Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Susunan Orgaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor : 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten. Perauran Daeah Kabupaten Halmhaera Utara No : 2 Tahun 2001 telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di Jakarta, sehingga keberadaan Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maupun Peraturan Mengerti Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah No : 2 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Kabupaten Halmahera Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Susunan Orgaisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 November 2012

Diundangkan Tanggal
07 November 2012

Berlaku Tanggal
07 November 2012

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar