INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Tambahan pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan asset daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah (BUMD);
- BUMD PT. Hibualamo Jaya adalah merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang terbentuk pada tahun 2006, kepemilikan saham mayoritasnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dalam perkembangannya sangat perlu ditingkatkan permodalannya, agar dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
- keberadaan modal BUMD PT. Hibualamo Jaya saat in tidak lagi cukup untuk dapat menjalankan kegiatan operasional dan meningkatkan produksi sehingga dibutuhkan penambahan modal;
- berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.