Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat. Agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2016

Berlaku Tanggal
02 Juni 2016

Sumber
LD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar