INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan ekstensifikasi terhadap retribusi pelayanan pasar;
- bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi baru dan perubahan besaran tarif retribusi yang berlaku selama ini, sebagai upaya rasionalisasi atas tarif retribusi dengan biaya pengelolaan penyelenggaraan pelayanan pasar yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar;
- bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 188.44/0193/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.