Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya pembebanan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi perlu diupayakan untuk taat membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
12

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
LD. 2017/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar