Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 – 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, peningkatan kapasitas permodalan, serta guna mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 dan APBD tahun anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016-2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 – 2017

Ditetapkan Tanggal
18 November 2015

Diundangkan Tanggal
18 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar