Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar