Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat;
  2. bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
18

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar