Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 – 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 – 2016

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar