INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 – 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 363 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas antara lain RPJMD;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.