INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian pangan;
- bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.