INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan ekstensifikasi terhadap retribusi pertokoan;
- bahwa sehubungan adanya penambahan objek retribusi pada retribusi pertokoan, dan adanya peningkatan atas biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional pelayanan fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian pertokoan yang berlaku saat ini, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan;
- bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0192/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.