Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyebutkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang baik, tertib, tentram, nyaman, kondusif, bersih, indah, dan berseri, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan prasarana Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar