Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9890 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2019

Berlaku Tanggal
01 Februari 2019

Sumber
LD. 2019/No. 4

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar