Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
15 September 2020

Diundangkan Tanggal
15 September 2020

Berlaku Tanggal
15 September 2020

Sumber
LD. 2020/No. 2, TLD. No. 2, 38 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar