Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah;
  2. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indramayu

Nomor
1

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2013

Berlaku Tanggal
04 Februari 2013

Sumber
LD 2013/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar