Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Indramayu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  2. bahwa terdapat potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indramayu

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017

Berlaku Tanggal
20 Desember 2017

Sumber
LD 2017/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar