Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah;
  2. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan;
  3. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya;
  4. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indramayu

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
01 April 2010

Berlaku Tanggal
01 April 2010

Sumber
LD 2010/3 SERI E.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar