INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Indramayu yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Indramayu;
- bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor102 Tahun2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.