Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Adanya perubahan capaian kinerja sesuai perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura dipandang perlu memisahkan kewenangan pengelolaan pendapatan dan kewenangan pengelolaan keuangan dan asset daerah dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah serta melakukan perubahan terhadap struktur organiasi Inspektorat disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus mengenai Inspektorat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2013

Berlaku Tanggal
19 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar