INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan/pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/ a tau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020
Berlaku Tanggal
04 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten JemberTahun 2020 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.