Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jember perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2011 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar