INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jember perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.