Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan PErwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam prioritas dan palfon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 bulan pebruari tahun 2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
1

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
08 April 2013

Diundangkan Tanggal
09 April 2013

Berlaku Tanggal
09 April 2013

Sumber
LD.2013/NO.216

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar