Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Negara mempunyai kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. kaitannya dengan pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, prakarsa dan peran serta masyarakat;
  3. suatu upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik guna membangun kepercayaan masyarakat, maka diperlukan suatu bentuk pengaturan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar