INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri yang mengancam masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma kehidupan masyarakat Jeneponto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
