Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri yang mengancam masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma kehidupan masyarakat Jeneponto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
07 November 2011

Diundangkan Tanggal
07 November 2011

Berlaku Tanggal
07 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.205

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar