Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2013

Berlaku Tanggal
05 Juli 2013

Sumber
LD.2013/NO.220

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar