INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.