Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018

Berlaku Tanggal
25 Januari 2018

Sumber
LD.2018/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar