INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sistem Pelayanan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangunan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat dan manajemen pendidikan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat agar sinergis, berhasil guna dan berdaya guna dalam peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup bagi setiap orang, sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pembangunan bidang pendidikan bertujuan untuk mencapai derajat pendidikan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem Pelayanan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta huruf c, perlu membentuk Sistem Pelayanan Pendidikan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.