Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Jepara guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu ditinaju kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
12

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar