Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
  2. bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat;
  3. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
14

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2017

Diundangkan Tanggal
10 November 2017

Berlaku Tanggal
10 November 2017

Sumber
LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017, TLD No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar