Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan di depan hukum, dan individu atau kelompok pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum menyentuh secara luas, sehingga perlu upaya lebih intensif pemberian bantuan hukum. pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 2016/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar